REDAKSIPOLITIK.COM – Seorang guru olahraga di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YN ditangkap polisi usai memukul muridnya pakai batu hingga tewas.
Pria berusia 51 tahun tersebut diketahui mengajar di SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Adapun korban merupakan murid YN sendiri yang bernama Rafi TO (10) yang sedang duduk di bangku kelas 5 SD.
Dipicu Masalah Sepele
Merangkum dari berbagai sumber, kasus pemukulan yang dilakukan YN rupanya dipicu masalah sepele. Semua bermula saat Rafi dan kesembilan temannya tidak mengikuti gladi bersih untuk upacara.
Mereka kemudian dikumpulkan di halaman sekolah pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
Selain tak ikut gladi bersih, para murid ini juga bolos sekolah minggu. Pelaku YN lalu mengambil sebongkah batu di lokasi kejadian.
Ia langsung memukulkan ke kepala Rafi sebanyak 4 kali. Murid lainnya juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh YN.
Korban jatuh sakit
Singkat cerita setelah dianiaya Rafi demam dan sakit kepala hingga tidak masuk sekolah.
Saat itulah, korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada Sarlina Toh yang selama ini merawat dirinya.
Kepala korban juga mengalami bengkak dan memar usai dipukul oleh YN. Rafi hanya dirawat di rumah karena tidak mau dibawa ke puskesmas.
Sayangnya, kondisi korban semakin memburuk hari demi hari. Puncaknya ia sempat berbicara sendiri seperti orang tidak waras.
Rafi dinyatakan meninggal dunia lalu dikebumikan pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 di pekuburan umum Desa Poli.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, saudara Sarlina lantas membuat laporan ke polisi karena menilai kematian Rafi tidak wajar.
“Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara,” jelasnya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
Guru Jadi Tersangka
Polisi juga ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban, pada Sabtu (11/10/2025) kemarin. Hasilnya YN selanjutnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Turut diamankan sejumlah barang bukti termasuk batu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Ia dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah,” tegas I Wayan.*


