JURNAL  

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia
Gambar: Ilustrasi

Tulisan ini membahas secara komprehensif mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen utama otonomi daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip negara kesatuan dengan desentralisasi.

Perda didefinisikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, dengan fungsi menjabarkan regulasi nasional, mengatur urusan lokal, dan mengakomodasi kearifan masyarakat, sambil mematuhi prinsip-prinsip seperti keterbukaan, kejelasan tujuan, dan harmonisasi hierarki hukum.

Prosedur pembentukannya mencakup tahapan perencanaan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan Naskah Akademik dan Raperda dengan pendekatan yuridis, sosiologis, serta filosofis, pembahasan bersama DPRD dan kepala daerah termasuk konsultasi publik, pengesahan oleh kepala daerah, dan pengundangan dalam Lembaran Daerah.

Namun, praktiknya menghadapi tantangan seperti rendahnya kualitas regulasi, disharmoni vertikal-horizontal, dominasi kepentingan politik, dan minimnya kapasitas drafter, yang memerlukan mekanisme pembatalan administratif oleh pemerintah pusat atau pengujian materiil di Mahkamah Agung untuk menjaga kepastian hukum.

Pada akhirnya, tulisan merekomendasikan penguatan perencanaan legislasi, partisipasi masyarakat, kapasitas kelembagaan, evaluasi rutin, serta sistem monitoring untuk meningkatkan kualitas Perda sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional.

Oleh: Alfensius Alwino dan Defrizal Tanjung
(Kedua penulis adalah pemerhati hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Kedua penulis berdomisili di Jakarta)
Exit mobile version