REDAKSIPOLITIK.COM – Lebih dari tiga dekade sejak jasad Marsinah ditemukan di lereng Gunung Wilis, Jawa Timur, kisah perjuangan buruh perempuan ini kembali mengguncang ranah publik.
Pada 8 Mei 1993, tubuh Marsinah, yang baru berusia 23 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan: penuh luka bacok, tanda penyiksaan, dan dugaan pemerkosaan.
Awalnya dianggap sebagai kasus kriminal biasa, kematiannya kini terungkap sebagai puncak represi militer terhadap gerakan buruh di era Orde Baru.
Kini, di tengah usulan gelar Pahlawan Nasional untuknya, kasus ini menjadi sorotan tajam atas impunitas hak asasi manusia (HAM) dan manipulasi sejarah politik.
Kisah Perjuangan Marsinah
Marsinah, buruh biasa di PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi ikon perlawanan ketika memimpin mogok kerja pada 3-4 Mei 1993.
Bersama ratusan rekan, ia menyuarakan 12 tuntutan krusial: kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja 1992, perhitungan lembur yang adil, tunjangan cuti haid dan hamil, THR satu bulan gaji, serta jaminan kesehatan via Jamsostek.
“Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah,” begitu salah satu tuntutan yang kini terdengar relevan di tengah isu upah layak dan eksploitasi pekerja migran hari ini.
Sebelas tuntutan terkabul melalui Surat Persetujuan Bersama, tapi kemenangan itu berujung tragedi. Dua hari pasca-mogok, 13 buruh termasuk Marsinah dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo.
Di sana, mereka dipaksa mundur dari pekerjaan, mengisi formulir yang mencurigakan—termasuk sikap terhadap PKI—dan mengalami intimidasi berat.
Kongsi Oligarki dan Militer
Marsinah menghilang sejak 5 Mei, dan jasadnya ditemukan tiga hari kemudian oleh sekelompok anak kecil di Desa Jegong, Nganjuk.
Penyelidikan awal gagal: empat “kambing hitam” divonis mati tapi dibebaskan Mahkamah Agung setelah mengaku disiksa untuk mengiyakan keterlibatan mereka.
Campur tangan militer dan politik menjadi benang merah kasus ini. Analisis mendalam mengungkap simbiosis antara pengusaha CPS—pemasok jam tangan khusus untuk kepolisian dan Korps Marinir—dengan penguasa lokal.
Militer, melalui Kodim, melindungi perusahaan dengan menindas buruh, mengalirkan dana hak buruh sebagai “biaya siluman”.
Ini mencerminkan politik kekerasan Orde Baru, di mana KUHAP lemah dan aparat menggunakan penyiksaan untuk mempertahankan kekuasaan.
“Model penyiksaan memperlihatkan struktur politik kekerasan, di mana korban dipojokkan menggunakan alat paksa,” tulis laporan yang menyoroti kelemahan sistem peradilan.
Gelar Pahlawan Nasional yang Kontroversial
Kini, pada 2025, usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah—didukung Presiden Prabowo Subianto—beradu dengan proposal serupa untuk Soeharto, mantan presiden yang bertanggung jawab atas represi massal seperti Tragedi 1965 dan Talangsari.
Pengumuman Presiden Prabowo soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah di Hari Buruh Mei lalu memicu kritik pedas dari aktivis dan akademisi.
Ruth Indiah Rahayu, peneliti HAM, menyebutnya sebagai “gula-gula” manipulasi kesadaran massa untuk menutup pelanggaran HAM tanpa keadilan transisional: pengungkapan kebenaran, yudisial, rehabilitasi, dan reparasi.
“Ini menyalahi prinsip keadilan, apalagi Soeharto yang rezimnya membunuh Marsinah,” katanya.
Wahyu Susilo, direktur Migrant Care dan adik aktivis hilang Wiji Thukul, menilai usulan ini sebagai jalur melingkar politik impunitas.
Dengan latar militer Prabowo di era Orde Baru, ini dilihat sebagai upaya ciptakan citra pro-buruh sambil hindari pengungkapan aktor intelektual pembunuhan Marsinah—diduga melibatkan TNI.
Damairia Pakpahan, aktivis perempuan, memperingatkan bangkitnya neo-Orba yang kaburkan sejarah melalui rekonsiliasi palsu.
Refleksi Perjuangan Marsinah
Kasus ini, yang dicatat ILO sebagai pelanggaran internasional, kini jadi pengingat: tanpa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tertunda, demokrasi Indonesia terancam ulang represi serupa.
Hari ini, 32 tahun pasca-kematiannya, Marsinah bukan sekadar korban—ia perintis buruh perempuan yang tuntutannya masih bergema di pabrik-pabrik modern.
Apakah gelar pahlawan akan bawa keadilan, atau justru jadi alat politik? Publik menunggu, sementara roh perjuangannya terus hidup di setiap aksi buruh.*
