REDAKSIPOLITIK.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri (Kepolisian Republik Indonesia) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (7/11).
Langkah tegas ini, melalui Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025, menjadi jawaban konkret atas tuntutan publik yang menyoroti kinerja Polri selama beberapa tahun terakhir.
Reformasi ini diharapkan merevitalisasi Polri menjadi institusi yang lebih akuntabel, transparan, dan benar-benar melayani rakyat, bukan justru menjadi ancaman.
Kritik Terhadap Polri
Kritik terhadap Polri mencapai puncaknya sepanjang tahun lalu, dengan data mencengangkan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat 55 warga tewas di tangan aparat antara Juli 2024-Juni 2025.
Total 10 akibat penyiksaan, 37 karena pembunuhan di luar hukum, dan 8 dari salah tangkap.
Kasus-kasus seperti pembunuhan anak di bawah umur Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang memicu kemarahan publik, menandakan kegagalan transformasi Polri menjadi lembaga sipil yang humanis.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan 645 peristiwa kekerasan oleh Polri.
Termasuk 75 pelanggaran kebebasan sipil seperti pembubaran paksa demonstrasi (36 kali), penangkapan sewenang-wenang (24 kali), dan intimidasi (20 kali).
Sementara itu, survei Civil Society for Police Watch (Februari 2025) mengungkap kepercayaan publik hanya 48,1 persen, di bawah ambang 50 persen, akibat citra represif dan minim akuntabilitas.
Analisis internal Polri sendiri mengakui sentimen negatif mendominasi media sosial sepanjang 2024, terutama akibat tindakan kontraproduktif personel, seperti penembakan remaja di Jawa Tengah yang disoroti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Tagar #PercumaLaporPolisi viral, mencerminkan kekecewaan atas penyalahgunaan wewenang, serangan balik terhadap pelapor, dan kegagalan penegakan hukum yang adil.
Revisi UU Kepolisian yang minim partisipasi publik justru dikhawatirkan memperburuk tumpang tindih kewenangan dan potensi maladministrasi.
Komposisi Tim Reformasi Polri
Komisi yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ini terdiri dari 10 tokoh berpengalaman, termasuk eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Tiga mantan Kapolri—yakni Tito Karnavian, Idham Azis, serta Badrodin Haiti—serta Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri.
Kehadiran pejabat kunci seperti Menteri Koordinator Kumham Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Kumham Otto Hasibuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
yang turut menjadi anggota—menegaskan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perspektif untuk atasi akar masalah.
Pada pelantikan sekaligus rapat perdana, Prabowo menekankan sikap terbuka dan berani menghadapi realitas Polri.
“Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan,” ujarnya, menyerukan kajian holistik—baik kelebihan maupun kelemahan—tanpa ‘alergi’ terhadap kritik.
Ia instruksikan Kapolri Listyo Sigit berdialog luas dengan semua pihak, termasuk mantan Kapolri di luar komisi, demi rekomendasi reformasi yang kaya.
“Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” tambahnya, tanpa batas masa kerja tetap, meski wajib lapor kemajuan tiap tiga bulan.
Jimly Asshiddiqie, merangkap ketua dan anggota, menyambut amanah dengan antusias.
“Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” katanya, targetkan kerja cepat dan optimal.
Janji Tim Reformasi Polri
Rapat perdana internal dijadwalkan di Markas Besar Polri pada Senin (10/11) pukul 13.00 WIB. Jimly janjikan pendekatan inklusif.
Yaitu himpun masukan dari tokoh masyarakat, aktivis, dan kalangan luas via forum diskusi, sambil kolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri.
“Tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” pujinya atas responsivitas Kapolri.
Fokus komisi adalah perbaikan sistemik esensial, termasuk revisi peraturan atau undang-undang jika perlu.
“Ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang,” tegas Jimly, meski tekankan fleksibilitas.
Ia soroti esensi Polri sebagai “milik rakyat” yang tugasnya melayani, melindungi, dan mengayomi—sesuai arahan Prabowo agar reformasi dengar suara semua pihak.
“Apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” ujarnya.
Pembentukan komisi ini diharapkan jadi katalisator perubahan mendasar bagi Polri, tulang punggung keamanan bangsa yang kini terpuruk citranya.
Dengan komposisi beragam dan dukungan presiden, langkah ini tak hanya janjikan evaluasi mendalam, tapi transformasi nyata berorientasi pelayanan publik.
Masyarakat kini tunggu hasil konkret dari upaya mulia ini, yang bisa jadi tonggak baru sejarah penegakan hukum Indonesia—mengubah kritik menjadi momentum perbaikan sejati.*
