NEWS  

Terlibat Banyak Kasus Suap, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

Terlibat Banyak Kasus Suap, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka
Bupati Ponorogo saat ditampilkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK (Foto: redaksipolitik.com - Web/@detiknews)

REDAKSIPOLITIK.COM – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiri diduga terlibat dalam banyak kasus suap pengurusan jabatan, proyek infrastruktur, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (7/11) malam, yang melibatkan penangkapan Sugiri beserta enam orang lainnya.

Terjerat Kasus Multiklaster

Kasus ini terungkap melalui tiga klaster suap dengan nilai mencapai miliaran rupiah, termasuk penyitaan uang tunai Rp500 juta sebagai barang bukti.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025-2030, menjadi target utama OTT KPK. B

Bersama-sama, ia dijerat dengan tiga tersangka lainnya: Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo).

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk mencegah pemusnahan bukti, dengan ancaman hukuman berlapis berdasarkan Pasal 11, 12, 12B, dan 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Kasus ini mencakup tiga klaster utama yang menunjukkan pola korupsi sistematis di pemerintahan daerah antara lain.

Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD (Rp1,25 Miliar)

Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo akan diganti oleh Sugiri Sancoko.

Untuk mempertahankan jabatan, Yunus berkoordinasi dengan Agus Pramono dan menyiapkan uang suap.

Penyerahan dilakukan secara bertahap: Rp400 juta pada Februari 2025 (langsung ke Sugiri via ajudan), Rp325 juta pada April-Agustus 2025 (ke Agus), dan Rp500 juta pada November 2025 (ke Sugiri via kerabat bernama Ninik).

Total Rp900 juta diterima Sugiri dan Rp325 juta oleh Agus.

Suap Proyek Pekerjaan RSUD Tahun 2024 (Rp1,4 Miliar)

Terkait proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sucipto sebagai rekanan swasta memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diteruskan ke Sugiri melalui perantara seperti Singgih (asisten khusus Bupati) dan Ely Widodo (adik Sugiri).

Modus ini menunjukkan keterlibatan pejabat daerah dalam pengadaan proyek infrastruktur kesehatan.

Penerimaan Gratifikasi (Rp300 Juta)

Selama 2023-2025, Sugiri diduga menerima gratifikasi Rp225 juta dari Yunus Mahatma, ditambah Rp75 juta pada Oktober 2025 dari pihak swasta bernama Eko.

Uang ini tidak terkait kegiatan spesifik, melainkan sebagai bentuk pemberian tidak sah untuk memperlancar urusan di Pemkab Ponorogo.

Total nilai suap dan gratifikasi yang mengalir ke Sugiri dan rekanannya mencapai puluhan miliar rupiah secara kumulatif, menurut temuan awal KPK.

Proses OTT dan Penyitaan Barang Bukti

OTT KPK digelar pada 7 November 2025 setelah tim penyidik menerima laporan penyerahan uang. Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November, dan menagihnya kembali pada 6 November.

Pada hari yang sama, teman Yunus berinisial IBP berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim (ED) untuk mencairkan Rp500 juta, yang kemudian diserahkan oleh Yunus ke Sugiri melalui saudari NNK (kerabat Sugiri).

Tim KPK langsung mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti utama, sekaligus menangkap 13 orang yang terlibat, termasuk Sugiri, Yunus, Agus, dan Sucipto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan uang tunai Rp500 juta tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujarnya.

Para tersangka dibawa dari Ponorogo ke Jakarta dalam dua kloter untuk pemeriksaan intensif, menjadikan ini OTT ketujuh KPK sepanjang 2025.

Respons PDIP dan Implikasi Politik

Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sugiri mendapat respons tegas dari partainya.

Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, menyatakan partai menghormati independensi KPK dan tidak akan mengintervensi proses hukum.

Mengutip amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Said menekankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan inkrah, sekaligus menyebut korupsi sebagai pengkhianatan kepercayaan rakyat.

“Kami minta maaf kepada warga Ponorogo karena Sugiri belum sepenuhnya amanah,” katanya, sambil berjanji memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah agar tidak berbiaya mahal yang berpotensi memicu korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan atas integritas pemerintahan daerah, terutama di sektor kesehatan dan pengangkatan jabatan.

KPK menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk perantara seperti ajudan dan kerabat tersangka.

Masyarakat Ponorogo diharapkan tetap menjaga stabilitas daerah di tengah kekosongan kepemimpinan sementara.*

 

Exit mobile version